Bagi Kabar, Kapuas Hulu: Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan pengambilan data untuk penerbitan dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang di Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Ketua ICMI Kalimantan Barat, Gusti Hardiansyah mengungkapkan, salah satu syarat untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat harus adanya dokumen reklamasi pasca tambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gusti menyebut, dari hasil survei di lapangan, Desa Entibab belum melakukan reklamasi pasca tambang sebagai salah satu syarat Izin Pertambangan Rakyat. Untuk itu pihaknya akan membantu proses penerbitan dokumen rencana reklamasi sekaligus melihat komoditas apa yang cocok ditanam di wilayah tersebut.
“Kita sudah ada tim survei untuk melihat langsung ke lapangan sambil kita melihat strategi apa yang bisa kita lakukan untuk WPR ini dan jenis (komoditas) apa yang baik,” katanya.
Gusti pun menekankan, pemilihan komoditas pun akan menyesuaikan kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga sesuai dengan yang diarahkan oleh pemerintah pusat.
Ada beberapa komoditas khusus untuk Kapuas Hulu yang bisa diterapkan dimana masyarakat juga sudah mengetahuinya, misalnya kratom, tengkawang, dan bajakah.
“Ini akan kita lihat dalam skala kecil sambil menanam kita meneliti yang terbaik, dan harapan kita yang ditanam itu benar-benar memberikan hilirisasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gusti pun menyatakan, jika reklamasi di Kapuas Hulu bisa berjalan baik, maka pihaknya akan menjadikan role model untuk kabupaten lain yang juga mengajukan WPR seperti Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang,
Kabupaten Sanggau, dan daerah lainnya.
Dengan adanya reklamasi dan Izin Pertambangan Rakyat, maka diharapkan Desa Entibab Kabupaten Kapuas Hulu bisa menjadi desa cendekia berbasis tambang pertama di Kalimantan Barat.

