Bagi Kabar, Ketapang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sungai Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sore sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka berinisial B.A., L., dan A.A. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan terkait penyertaan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, pada 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat melakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, antara lain mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon, serta wadah berisi pasir hasil kegiatan pertambangan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang mengatakan, pelaksanaan tahap II menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Ketapang. Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Ketapang akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang,” tegasnya.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (Why)

