Bagi Kabar, Yogyakarta: Polemik ribuan calon dokter atau retaker yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, kualitas pendidikan kedokteran, dan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.
Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemerintah perlu menghadirkan solusi yang adil bagi para retaker yang telah menempuh pendidikan kedokteran hingga tahap akhir, namun belum berhasil lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Menurut Rimawati, para retaker pada dasarnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan, mulai dari pendidikan akademik, program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium. Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter dan memperoleh surat keterangan lulus. Namun, mereka belum dapat menerima ijazah profesi dokter karena belum memenuhi syarat kelulusan UKMPPD.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan UKMPPD merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai standar. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan tenaga medis memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik.
“Negara memiliki tanggung jawab melindungi dua pihak sekaligus, yakni calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” ujar Rimawati, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, ia menilai terdapat persoalan keadilan apabila calon dokter yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya selama bertahun-tahun harus kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi hanya karena tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi dalam batas waktu tertentu.
Dari perspektif hak asasi manusia, menurutnya, kebijakan yang berujung pada putus studi atau kehilangan hak memperoleh gelar profesi perlu dikaji secara cermat. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada aspek sanksi, tetapi juga menyiapkan jalan keluar bagi mereka yang belum berhasil lulus ujian kompetensi.
“Pemerintah harus mencari solusi yang jelas mengenai status dokter-dokter yang tidak lulus uji kompetensi ini,” katanya.
Selain menyoroti nasib retaker, Rimawati juga menilai tingginya jumlah peserta yang belum lulus UKMPPD harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan kedokteran. Menurutnya, keberhasilan maupun kegagalan mahasiswa dalam ujian kompetensi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu mahasiswa, melainkan juga mencerminkan kualitas proses pendidikan yang diberikan.
Ia menekankan bahwa bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir harus diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan, kurikulum yang memadai, serta sistem pembinaan mahasiswa yang efektif. Di tengah kebutuhan dokter yang terus meningkat, kualitas lulusan tetap harus menjadi prioritas utama.
“Indonesia membutuhkan lebih banyak dokter, tetapi yang dibutuhkan adalah dokter yang benar-benar kompeten,” tegasnya.
Rimawati menambahkan, fakultas kedokteran perlu melakukan evaluasi internal secara transparan apabila tingkat kelulusan ujian kompetensi di institusinya rendah. Evaluasi tersebut mencakup identifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa serta penyediaan pendampingan yang tepat sebelum mereka kembali mengikuti ujian.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari para retaker, ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dirugikan. Namun demikian, ketentuan mengenai kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Karena itu, penyelesaian persoalan retaker dinilai perlu mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif melalui evaluasi kompetensi, pendampingan akademik, serta kebijakan yang memberikan kepastian status bagi para calon dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya. (Why)

