Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan pers terkait penetapan Asep Yusuf Somanti sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta. Sumber Foto : Kompas.com

Bagi Kabar, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somanti (AYS), yang berstatus sebagai pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, Asep Yusuf Somanti diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Asep disebut diminta mencari mitra untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, sekaligus mengatur proses pendaftaran calon mitra.

Penyidik menduga sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui dalam portal mitra MBG justru dibatalkan status pendaftarannya. Sebaliknya, Asep disebut memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup.

Selain itu, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Dengan penetapan Asep Yusuf Somanti, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi empat orang.

Kejagung juga telah menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik menegaskan proses pendalaman masih terus dilakukan. Kejagung memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (Why)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *