Bagi Kabar, Pontianak: Polresta Pontianak mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat dan penembakan yang melibatkan tiga orang di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak, , menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Angket, Jalan Tritura.
Menurut Endang, kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka berinisial R dengan salah satu korban, Andi, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) di sebuah hotel di Kota Pontianak.
“Pada Sabtu dini hari, tersangka R mendatangi rumah korban Andi dengan tujuan menyelesaikan permasalahan sebelumnya,” ujar Endang, Jumat (5/6/2026).
Namun, setibanya di lokasi, situasi justru memanas. Korban Andi keluar rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah tersangka. R yang berusaha menghindar kemudian mencabut senjata api dan mengejar korban.
Andi berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka R lalu melepaskan tembakan ke arah gagang pintu, namun peluru mengenai paha kiri korban.
Setelah kejadian tersebut, R meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan Alex yang merupakan saudara Andi. Alex diduga menghadang tersangka sambil membawa senjata tajam.
“Korban Alex tidak terima atas penembakan terhadap abangnya, sehingga terjadi perkelahian. Alex melakukan penikaman, dan tersangka R kembali melakukan penembakan,” jelas Endang.
Akibat insiden tersebut, Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Sementara R mengalami luka tusuk di lengan kiri sebanyak belasan kali yang mengharuskannya menjalani sekitar 60 jahitan. Selain itu, R juga mengalami luka di bagian dada kiri bawah dan bawah ketiak kiri.
Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 03.00 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun saat tiba, para korban dan tersangka telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru bertuliskan pin 9K, rekaman CCTV, serta bercak darah.
Kapolresta menambahkan, senjata api yang digunakan tersangka diduga merupakan senjata ilegal karena tidak memiliki izin kepemilikan. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata api tersebut.
Dalam perkara ini, kedua belah pihak saling melaporkan dalam dua laporan polisi yang berbeda. Pada laporan pertama, R berstatus sebagai tersangka, sedangkan pada laporan kedua, Alex ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini baik korban maupun tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan,” kata Endang.
Polresta Pontianak memastikan proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka berada dalam pengawasan ketat aparat selama menjalani perawatan medis. (Why)

