Prof Gusti Hardiansyah saat menyampaikan argumen di ruang Meranti DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dihadapan Ketua Komisi 2 dan para tokoh masyarakat adat.

Oleh: Gusti Hardiansyah,
Guru Besar Universitas Tanjungpura

Bagi Kabar, Pontianak: Di ruang Rapat Meranti Lantai II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, suara-suara itu bertemu. Ada nada tinggi, ada nada lirih. Ada data, ada luka. Ada peta kerja dan ada peta ingatan. Di satu sisi, PT Mayawana Persada (MWP) dengan dokumen izin, RKU, dan laporan CSR. Di sisi lain, masyarakat adat, kepala desa, dan Lingkar Borneo/Walhi dengan cerita lapangan tentang pembukaan lahan, klaim tanah, dan keresahan sosial. Di tengahnya, Komisi II DPRD Kalbar, Dinas LHK, UPT BPHL, serta akademisi Fakultas Kehutanan mencari jalan agar hutan tidak hanya menjadi ruang produksi, tetapi juga ruang hidup.

Saya menyimak diskusi itu sambil menyeruput kopi liberika koptagul (kopi tanpa gula), pahitnya tegas di ujung lidah, tetapi hangat ketika ditelan pelan. Barangkali seperti itulah diskusi tadi siang sampai sore: pahit di permukaan, namun menyimpan peluang untuk berdamai jika kita jujur menatap persoalan.

Dua Versi, Satu Realitas
Rapat kerja ini berangkat dari dua versi yang berbeda. Versi perusahaan menegaskan bahwa operasional dilakukan berdasarkan izin resmi sejak 2010, dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2017–2027. Tidak seluruh 136 ribu hektare dikelola sekaligus. Ada pembatasan blok kerja, ada kawasan lindung sekitar 35 ribu hektare, ada monitoring habitat orangutan bekerja sama dengan lembaga independen dan Universitas Tanjungpura. Ada pula data tenaga kerja yang disebut mencapai belasan ribu orang.

Di sisi lain, masyarakat menyampaikan bahwa sosialisasi yang bermakna tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan. Ada lahan yang menurut mereka belum disepakati, tetapi sudah dibuka. Ada klaim tanah adat yang dipersoalkan. Ada konflik horizontal antarwarga yang mengeras ketika batas desa dan batas kelola tumpang tindih.

DPRD dengan tegas mengingatkan: jangan berlindung di balik istilah “pekerjaan negara” jika rakyat justru merasa terpinggirkan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan martabat warga yang telah lama hidup dari dan bersama hutan.

Izin Bukan Sekadar Legalitas
Dalam diskusi mengemuka bahwa izin formal bukanlah akhir dari persoalan. Izin adalah pintu masuk tata kelola, bukan perisai untuk menutup dialog. RKU memang memberi ruang legal bagi perusahaan untuk menanam dan menebang dalam siklus tertentu. Namun, pertanyaan publik bukan hanya “apakah ini legal?”, melainkan juga “apakah ini adil?” dan “apakah ini disepakati secara bermakna?”.

Di sinilah pentingnya prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan *(FPIC).* Sosialisasi tidak cukup hanya hadir di daftar undangan dan tanda tangan berita acara. Sosialisasi harus menjawab kecemasan, membuka ruang tawar, dan menghargai hak menolak.
Jika benar sebagian lahan telah dibayar tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh, maka transparansi mekanisme dan penerimaannya perlu diuji bersama. Jika benar ada lahan yang tidak disepakati tetapi tetap dibuka, maka verifikasi lapangan menjadi keharusan.

Konflik Horizontal dan Batas Desa
Salah satu poin yang cukup tajam adalah *konflik klaim antarwarga dan persoalan batas desa.* Perusahaan menyatakan bahwa sebagian konflik muncul karena saling klaim lahan antara kelompok masyarakat. Bahkan disebutkan bahwa pemerintah kabupaten telah menetapkan batas desa melalui SK Bupati pada 2023.
Namun, dalam realitas sosial pedesaan, batas administratif tidak selalu identik dengan batas adat atau batas kelola tradisional. Di banyak tempat, batas desa baru justru memotong sejarah ruang hidup yang lebih tua. Di sinilah negara perlu hadir tidak sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator keadilan ruang.

Hutan bukan hanya tutupan lahan. Ia adalah memori kolektif, sumber pangan, dan identitas. Jika konflik dibiarkan berlarut, bukan hanya perusahaan yang terganggu, tetapi juga kohesi sosial desa yang retak.

Orangutan dan Lanskap yang Lebih Luas
Perusahaan memaparkan alokasi kawasan lindung sekitar 35 ribu hektare dengan koridor satwa yang diklaim menghubungkan habitat orangutan. Monitoring dilakukan bersama *akademisi.* Ini langkah penting. Namun, pertanyaan kritis tetap perlu diajukan: apakah koridor itu utuh secara ekologis? Apakah fragmentasi lanskap di luar konsesi juga diperhitungkan?
Banjir dan perubahan tata air yang sempat disinggung dalam diskusi tidak bisa serta-merta dikaitkan hanya pada satu konsesi. Namun, perubahan tutupan lahan dalam skala besar, terutama di kawasan gambut, memang memiliki implikasi hidrologis. Karena itu, kajian harus berbasis data curah hujan, citra satelit, dan analisis DAS, bukan sekadar asumsi.

Akademisi memiliki peran strategis di sini:

menjembatani antara klaim teknis dan kekhawatiran publik dengan pendekatan ilmiah yang jernih.

Jembatan Emas: Satgas Bersama
Di tengah silang argumen itu, Komisi II DPRD Kalbar menawarkan apa yang disebut sebagai “jembatan emas”: pembentukan satgas bersama. Satgas ini akan melibatkan DPRD, Dinas LHK, UPT BPHL, perwakilan perusahaan, masyarakat adat, kepala desa, dan LSM seperti Lingkar Borneo/Walhi.

Langkah ini patut diapresiasi. Satgas bukan sekadar simbol kompromi, tetapi ruang kerja teknis untuk:

1.Verifikasi lapangan berbasis peta partisipatif.

2.Sinkronisasi data RKU dengan lokasi yang dipersoalkan.

3.Audit sosial terhadap proses sosialisasi dan pembayaran.

4.Penyusunan rekomendasi yang mengikat secara administratif.

Satgas harus bekerja dengan tenggat waktu jelas dan transparansi publik. *Hasilnya perlu diumumkan secara terbuka agar tidak menjadi dokumen yang hilang di laci birokrasi.*

Win-Win Solution Bukan Slogan
Semua pihak menyatakan sepakat untuk damai dan mencari win-win solution. Namun, win-win bukan berarti semua pihak menang dalam ukuran yang sama. Win-win berarti masing-masing pihak memperoleh kepastian dan keadilan proporsional.
*Bagi masyarakat,* win berarti pengakuan hak, perlindungan ruang hidup, dan akses kerja yang layak.
*Bagi perusahaan,* win berarti kepastian usaha dan reputasi yang terjaga.
*Bagi negara,* win berarti stabilitas sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Jika salah satu unsur diabaikan, damai hanya akan menjadi jeda sebelum konflik berikutnya.

Liberika yang Pahit, Damai yang Jujur
Kopi liberika yang saya seruput di sela diskusi mengingatkan bahwa kepahitan tidak selalu buruk. Ia justru menegaskan rasa. Begitu pula dalam rapat kemarin, kepahitan argumen membuka ruang kejujuran.
Pun pahit, ujung jujur bisa berdamai.
Kalbar adalah provinsi dengan hutan luas, masyarakat adat yang kuat, dan tekanan ekonomi yang nyata. Kita tidak bisa menolak investasi, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap hak warga. Kunci ada pada tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berbasis ilmu.
Rapat kerja itu bukan akhir. Ia baru permulaan. Seperti liberika yang harus diseduh perlahan, penyelesaian konflik kehutanan pun membutuhkan kesabaran, ketegasan, dan komitmen kolektif.

Jika satgas benar-benar bekerja, jika data benar-benar dibuka, dan jika masyarakat benar-benar didengar, maka mungkin suatu hari kita bisa menatap rimba Kalbar *tanpa curiga—dan menyesap koptagul dengan hati yang lebih tenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *