Bagi Kabar, Kayong Utara: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AJ (28), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, dan I (17), warga Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Mereka diamankan di Jalan Nanga Tayap–Siduk Pal I, Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 1,62 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam tas kecil warna hitam. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), satu unit handphone biru tua, dan tas penyimpanan.
Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara, IPTU Herlyan, menyatakan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

