Salah seorang pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ketaoang hasil penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Bagi Kabar, Ketapang: Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial M (38) dan K (26) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 2,56 gram brutto beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kedua pria yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan itu langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut diakui milik tersangka M.

“Pelaku M mengakui sabu tersebut miliknya dan pelaku K diduga membantu mengedarkan kepada para pengguna,” ujar AKP Dewa.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan serta asal barang haram tersebut. Kedua tersangka ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. (Why)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *