Bagi Kabar, Pontianak: Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan telur penyu dalam operasi gabungan di wilayah Kalimantan Barat. Salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jum’at (18/07/2025).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/07/2025) di Kota Singkawang. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial SD dan MU. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus penggagalan penyelundupan 5.400 butir telur penyu pada Minggu (06/07/2025) lalu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas.
“SD adalah oknum TNI aktif, sedangkan MU merupakan warga sipil. Mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundup telur penyu internasional yang juga telah terungkap di Malaysia. KKP akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak sumber daya laut kita,” tegas Ipunk dalam keterangannya.
Telur-telur penyu ilegal ini berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, yang kemudian diselundupkan ke Kalimantan Barat menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03. Selanjutnya, telur-telur tersebut dijual ke jaringan penyelundup di Malaysia melalui jalur ilegal di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan bahwa MU menjual telur-telur penyu tersebut ke BB di Kota Singkawang dan IP di Pemangkat. Kedua penerima itu telah lebih dulu ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia dalam operasi terpisah.
“Modus kedua pelaku tersebut, membawa telur penyu dari tambelan menggunakan kapal bahtera, kemudian setelah sampai di sintete telur tersebut akan dikirim ataupun dijual ke salah satu pelaku juga yang ada di malaysia, telur-telur ini dibawa ke malaysia melalui jalur tikus,” Ujar Bayu.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) XII Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto, mengonfirmasi bahwa SD berasal dari satuan Kodam I Bukit Barisan, tepatnya bertugas di Kodim Tanjung Pinang.
“Penanganan hukum terhadap SD akan dilakukan oleh institusi militer. Sedangkan MU akan terus diperiksa oleh PSDKP untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kolonel Dermawan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal spesies yang dilindungi, serta menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia dari ancaman penyelundupan lintas negara.
(Tim Bagi Kabar)

