Bagi Kabar, Pontianak: Seorang pria paruh baya berinisial AR (50) ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakan tirinya yang masih berusia empat tahun.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan peristiwa terjadi pada rentang 1 hingga 9 Juni 2024 di rumah tersangka AR, di Kota Pontianak.
“Untuk kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 9 Juni 2024 di tempat kediaman terlapor saudara inisial AR di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau kekerasan seksual terhadap korban,” kata Raswin, saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi saat korban fokus menonton kartun di ponsel yang ia pinjamkan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan pada organ kelaminnya.
AR kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar. Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

