Kapolresta Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy menunjukkan barang bukti dan menjelaskan pengungkapan kasus dugaan TPPO bermodus pernikahan pesanan ke Cina saat konferensi pers di Pontianak.

Bagi Kabar, Pontianak: Polresta Pontianak berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perjodohan atau pernikahan pesanan ke luar negeri yang melibatkan calon pengantin untuk warga negara asing di Cina.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Khadir, Kompleks Mega Mansion, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ER (48) bersama dua korban, yakni DN (25) dan AR (15), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah merekrut korban untuk dibawa keluar negeri, tepatnya ke Cina, dan akan dinikahkan dengan warga negara asing, khususnya warga negara Cina,” ujar Endang dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, tersangka menawarkan mahar sebesar Rp40 juta serta menjanjikan kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Seluruh biaya keberangkatan korban juga ditanggung oleh tersangka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka lebih dulu memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban. Selain itu, korban diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang mendapat persetujuan orang tua. Dalam surat tersebut tercantum kewajiban membayar Rp20 juta apabila keberangkatan dibatalkan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan pengintaian. Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama kedua korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya paspor milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka, dokumen izin orang tua, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Meski para korban diketahui menyadari rencana keberangkatan tersebut dan tidak mengalami paksaan secara langsung, polisi menilai faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka menerima tawaran tersebut.

“Sementara ini tersangka masih tunggal. Namun, kami akan terus melakukan pengembangan,” kata Endang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya. (Why)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *