Bagi Kabar, Singkawang: Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkoba sepanjang Mei 2026, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra dan dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Singkawang, Kodim 1202 Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang hingga unsur terkait lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah barang sitaan memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Singkawang serta izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi selama Mei 2026 dengan enam tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Kota Singkawang.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Selatan,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial A di sebuah rumah dan menyita satu paket sabu dengan berat bersih 24,16 gram.
Sehari berselang, 6 Mei 2026, Satresnarkoba kembali menangkap dua tersangka berinisial S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat bersih 199,79 gram.
Kasus berikutnya terungkap pada 10 Mei 2026 di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Singkawang Selatan. Dua tersangka berinisial D dan NA ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat bersih 196,98 gram yang ditemukan di dalam kendaraan mereka.
Sementara pengungkapan terbesar terjadi pada 11 Mei 2026. Polisi menangkap tersangka F di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat dan menyita satu bungkus sabu seberat bersih 988,9 gram yang disimpan dalam plastik bertuliskan “WIN 99”.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik di Bidlabfor Polda Kalbar serta kepentingan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.
Kompol Riko menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Why)

