Bagi Kabar, Pontianak: Kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan yang terjadi pada Juni 2024 di Kota Pontianak masih belum menemukan titik terang.
Sampai saat ini, terduga pelaku belum diamankan oleh Polresta Pontianak setelah sekian lama dilaporkan.
Kuasa Hukum korban, Dewi Ari Purnamawati, memaparkan kronologi perisitiwa tersebut. Di bulan Juni 2024, korban berinisial A menginap di rumah ayahnya selama 10 hari. Diketahui bahwa orang tua A telah bercerai, sehingga A dirawat oleh nenek dan kakeknya.
Setelah menginap di rumah ayahnya, korban kembali pulang ke rumah nenek kakeknya. Saat pulang, korban mengalami demam tinggi dan ditemukan nanah pada bagian kemaluan.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkap Dewi.
Terlapor dalam kasus ini adalah AG, kakek angkat dari pihak ayah korban. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Penyidik hanya memeriksa dari lingkungan rumah korban (rumah nenek kakek) hasilnya negatif. Tapi periksa di rumah ayah korban, positif. Tapi penyidik Polresta belum melakukan apapun hingga sekarang,” kata Dewi.
Padahal menurutnya, pernyataan korban tidak pernah berubah ketika ditanya. Setiap kali ditunjukkan foto terduga pelaku, korban langsung merasa takut dan menunjukkan ekspresi tidak suka.
Dewi pun merasa heran dengan pihak kepolisian, lantaran pada saat pemeriksaan penyidik minta psikolog korban diganti, berbeda dengan psikolog yang mendampingi korban dari awal.
“Pernyataan korban tidak dipercayai oleh penyidik.
Korban menunjuk foto terduga pelaku dengan ekspresi tidak suka dan takut. Dan tidak berubah tiap kali ditanya,” tegas Dewi.
Pihak keluarga bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden dan Mabes Polri untuk meminta perhatian atas kasus ini, namun belum mendapat tanggapan.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menuturkan bahwa masih dalam penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, psikolog, psikiater, dan uji kebohongan (lie detector).
Wawan menyebut, bahwa penyidik belum bisa menentukan tersangka yang sebenarnya dikarenakan ada beberapa alat bukti yang tidak bersesuaian.
“Hasil psikologi, lie detector berbeda dengan keterangan korban dan beberapa saksi yang memberikan keterangan. Kendala utamanya keterangan korban berbeda dari keterangan selanjutnya,” terang Wawan.
Kuasa hukum korban berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas dan berpihak pada korban, agar keadilan tidak tertunda lebih lama.

