Ketiga pelaku penggelapan mobil rental yang diamankan. (Sumber: Humas Polresta Pontianak)Ketiga pelaku penggelapan mobil rental yang diamankan. (Sumber: Humas Polresta Pontianak)

Bagi Kabar, Pontianak: Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tiga pelaku kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada hari Jumat (9/4/25).

Ketiga pelaku tersebut yaitu seorang wanita VV (25) warga Gang Nipah Jalan Kom Yos Sudarso, bersama dua pria masing-masing D (36) dan F (31). Kini mereka telah diamankan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari VV yang menyewa satu unit Avanza dari pemilik rental mobil.

“Bermodal KTP atas nama Fajar, VV menyewa Avanza ini dari pelapor sebagai pemilik rental. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, unit ini tidak kembali,” ungkap Wawan, Selasa (13/05/2025).

Wawan menjelaskan, setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut dan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya dapat mengamankan VV yang saat itu tengah berada di lorong samping di Gang Nangka, Pontianak Timur.

“Dari hasil interogasi, VV telah menyerahkan unit mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan Rp5 juta, sementara VV membaginya Rp2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan untuk jaminan sewa mobil. Dari pengakuan VV, uang tersebut dipergunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi slot, ” jelas Wawan.

Sementara itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak juga sudah berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada hari Sabtu (11/5/25) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dari hasil interogasi D dan F ini menerima upah Rp2-4 juta rupiah atas kejahatannya. Kami juga terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan,” pungkas Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *