Bagi Kabar, Pontianak: Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh dua pria berinisial Z dan A. Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku mencoba membelanjakan uang palsu di sebuah rumah makan di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, pada Rabu (24/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku Z membayar makanannya dengan uang palsu di Rumah Makan Raja Rasa. Pemilik rumah makan merasa curiga karena tekstur dan warna uang tersebut tampak berbeda dari uang asli.
“Pemilik langsung menghubungi pihak kepolisian setelah mendapati kejanggalan pada uang yang diterima,” jelas AKP Inayatun, Jum’at (10/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan pelaku Z tidak lama setelah laporan diterima. Saat diperiksa, pelaku Z kedapatan menyimpan uang palsu senilai Rp250 ribu dalam pecahan Rp50 ribu.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan dari Z bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari seorang pria lain berinisial A. Berdasarkan informasi itu, petugas segera mengamankan A di lokasi terpisah.
“Dari hasil pemeriksaan, A mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang di kawasan Tanjung Hilir dengan harga Rp8 ribu per lembarnya,” ungkap Kapolsek.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri keberadaan pemasok utama uang palsu yang disebut berada di wilayah Tanjung Hilir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
AKP Inayatun Nurhasanah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi tunai di malam hari.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

