Tersangka EW bersama barang bukti sabu seberat 31,93 gram hasil penangkapan pengedar di Kecamatan Matan Hilir Selatan (Humas Polres Ketapang)

Bagi Kabar, Ketapang: Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang. Seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

EW ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa EW terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pelaku berinisial EW kita amankan di sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dengan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 31,93 gram brutto, satu timbangan digital, alat hisap sabu, klip transparan kosong, dan beberapa perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas serta mengedarkan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji, Jumat (10/10/2025).

Menurut Aris, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di lokasi kejadian.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya yang berkaitan dengan narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Ketapang,” tegas AKP Aris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *