Keempat tersangka bersama barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan dua kasus narkoba di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Ketapang. (Humas Polres Ketapang)

Bagi Kabar, Ketapang: Komitmen Polsek Marau Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Dari dua pengungkapan tersebut, empat orang tersangka tiga pria dan satu wanita berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika.

Kasus pertama terungkap pada Senin malam (29 September 2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Petugas Polsubsektor Air Upas Polsek Marau menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran sabu di Desa Air Upas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HE (26) bersama barang bukti sabu seberat 0,36 gram brutto.

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang tinggal di sebuah rumah kos di desa yang sama. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MIM (35) dengan barang bukti sabu seberat 0,83 gram brutto. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak berhenti di situ, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa dini hari (7 Oktober 2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Ketapang dan Polsubsektor Air Upas Polsek Marau melakukan penggeledahan di sebuah kafe di Desa Air Upas dan menangkap dua pria berinisial FA (22) dan HS (27) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari tangan FA, polisi menyita barang bukti berupa 1,21 gram sabu, dua butir pil ekstasi seberat 1,15 gram brutto, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp1.055.000. Sementara dari HS, petugas menemukan sebuah ponsel serta uang tunai Rp604.000. Keduanya kini juga dijerat dengan pasal yang sama terkait tindak pidana narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan warga yang terus bekerja sama dengan Kepolisian. Komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba sangat jelas, baik melalui upaya pencegahan dengan edukasi dan himbauan, maupun tindakan hukum terhadap para pelaku,” ujar AKP Aris, Jum’at (10/10/2025).

Dengan pengungkapan ini, Polres Ketapang menegaskan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *