Bagi Kabar, Landak: Upaya Polsek Mempawah Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Empat pria berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, pada Jumat malam (10/10/2025).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R (Riyan alias Tole), M (Muhamad Aliuk), Z (Zakaria), dan I (Ismabaihaki). Mereka langsung digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.

Dari hasil pengembangan awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Z di Dusun Suka Maju, Desa Karangan. Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga alat hisap sabu (bong), tiga korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp408.000.
Tak berhenti di situ, keterangan Z mengarahkan polisi ke rumah R di Dusun Karya Jaya, Desa Karangan. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan tas kecil berisi timbangan digital, bungkus rokok bertuliskan “Kalbaco Merah” yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, serta bungkus plastik kosong.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Landak untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto, Minggu (12/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Mempawah Hulu. Masyarakat kami imbau aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

