Bagi Kabar, Pontianak: Kepolisian Sektor Pontianak Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial P berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga di Gang Deli Aceh, Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Benua Melayu Darat, pada Kamis, 22 September 2025.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku. Pria tersebut kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata tajam sambil meminta uang secara paksa.
“Modus pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap warga dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam. Korban diminta menyerahkan uang dalam jumlah bervariasi, antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelas AKP Inayatun, Jum’at (10/10/2025).
Begitu laporan diterima, personel Polsek Pontianak Selatan langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku digambarkan memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter dan berkulit sawo matang. Dari hasil penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan warga sekitar.
“Pelaku P telah kami amankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksinya,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Inayatun menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respon cepat terhadap laporan masyarakat guna menciptakan rasa aman di lingkungan permukiman. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Pontianak Selatan berharap tidak ada lagi tindakan pemerasan yang meresahkan masyarakat. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

