Bagi Kabar, Pontianak: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap kasus penjambretan yang sempat menyita perhatian warganet setelah videonya beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 17 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor merah tanpa pelat nomor. Video itu menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam menelusuri identitas pelaku.
“Setelah video tersebut viral, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi,” kata Endang dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).
Dari hasil penyelidikan diketahui, korban baru saja turun dari kendaraan sambil membawa tas tangan berwarna putih krem berisi telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah barang pribadi. Saat korban lengah, pelaku mendekat dan merampas tas tersebut hingga sempat terjadi tarik-menarik.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim bersama Kanit Jatanras melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku pada Senin, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku masih di bawah umur dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Endang.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Identitas pelaku tidak dipublikasikan, dan proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak juga dilibatkan untuk memantau perkembangan kasus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut, Endang mengungkapkan aksi penjambretan tersebut dilakukan secara spontan. Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Setelah melihat korban dianggap sebagai sasaran, pelaku langsung menjalankan aksinya. Telepon genggam hasil kejahatan kemudian dijual, dengan masing-masing pelaku memperoleh Rp550.000 dan Rp480.000.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Diketahui pula, salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian yang saat itu diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. (Why)

