Bagi Kabar, Pontianak: Kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah yang melibatkan biro perjalanan Ihya Tour & Travel kembali mencuat. Kali ini, istri Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial AK dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan menerima setoran dana jamaah ke rekening pribadi. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Januari 2026. Pelapor merupakan jamaah umrah bernama Ully Apriyani.
Kuasa hukum korban, Bayu Sukmadiansyah, menyatakan laporan diajukan atas dugaan penghimpunan dana umrah secara melawan hukum. Modus yang dilaporkan yakni menawarkan paket umrah, namun pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi penyelenggara maupun Bank Penerima Setoran (BPS) Umrah sebagaimana diatur undang-undang.
Menurut Bayu, peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Maret 2024, saat terlapor menghubungi kliennya dan menawarkan Paket Umrah Mahabbah program sembilan hari dengan jadwal keberangkatan 25 Oktober 2025 melalui Jakarta.
“Harga paket Rp20 juta per orang dan harus dibayar lunas di hari yang sama karena diklaim promo terbatas. Pembayaran diarahkan ke rekening pribadi terlapor,” ujar Bayu, Selasa (27/1/2026).
Atas dasar kepercayaan, korban mentransfer dana sebesar Rp100 juta untuk lima orang jamaah. Setelah pembayaran, korban menerima kuitansi dan undangan manasik. Namun hingga waktu keberangkatan, jamaah tidak diberangkatkan dan jadwal terus tertunda.
“Belakangan diketahui klien kami tidak pernah terdaftar sebagai jamaah resmi dan dana yang disetorkan tidak pernah dikembalikan,” ungkap Bayu.
Bayu juga mengungkapkan, suami terlapor yang menjabat Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pidana serupa.
Korban, lanjut Bayu, telah berulang kali meminta pengembalian dana karena berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga. Namun hingga laporan pidana diajukan, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Atas peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai KUHP Nasional.
“Kami berharap penyidik Polda Kalbar bertindak cepat dan profesional. Kami khawatir terlapor berpotensi menghindari proses hukum,” tegas Bayu.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Eko Silalahi, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan dari Polda Kalbar. Ia menambahkan, perkara tersebut saat ini sedang bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kalau dilaporkan ke polisi itu hak warga negara. Namun karena sedang berproses di pengadilan perdata, polisi harus menunggu putusan,” ujarnya.
Eko juga membantah tudingan bahwa dana jamaah mengendap di rekening pribadi kliennya. Menurutnya, dana tersebut telah diteruskan ke rekening perusahaan dan dapat dibuktikan dengan kuitansi.
Ia menambahkan, keterlambatan keberangkatan jamaah terjadi karena Ihya Tour diblokir dalam sistem Siskopatuh Kementerian Agama, sehingga berdampak pada keberangkatan hampir 100 jamaah.
“Tidak ada niat klien kami untuk menipu. Kami tetap berkomitmen memberangkatkan jamaah yang masih bersedia berangkat,” pungkasnya.
Korban dugaan penggelapan dana umrah didampingi Kuasa Hukum usai membuat laporan di Polda Kalbar. (Sumber: istimewa)