Bagi Kabar, Pontianak: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 20 kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) sepanjang April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan penindakan dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama jajaran polres di wilayah hukum Kalbar.
“Total ada 20 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan 26 tersangka yang diamankan,” ujar Burhanuddin, Senin (4/5/2026).
Ia merinci, dari total kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus. Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan oleh sejumlah polres, yakni Polresta Pontianak (1 kasus), Polres Sambas (1 kasus), Polres Sanggau (2 kasus), Polres Sintang (2 kasus), Polres Kapuas Hulu (1 kasus), Polres Ketapang (4 kasus), Polres Landak (1 kasus), Polres Sekadau (1 kasus), Polres Melawi (1 kasus), serta Polres Kayong Utara (1 kasus).
Menurut Burhanuddin, mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas ilegal dari para penambang tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram, tiga unit mesin sedot, 11 unit timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri.
Selain itu, aparat juga menyita tiga unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda dua, enam unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Burhanuddin menambahkan, salah satu kasus melibatkan warga negara asing yang diamankan di wilayah hukum Polres Sanggau. Tersangka berinisial TZ alias A diketahui merupakan warga negara Tiongkok.
“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan telah beberapa bulan melakukan aktivitas pembelian emas ilegal,” jelasnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. (Why)

