Bagi Kabar, Pontianak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis, 7 Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak Kota, dengan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kejati Kalbar, Polda Kalbar, BNN Kalbar, Polresta Pontianak, Bea Cukai Pontianak, serta Pemerintah Kota Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata api rakitan, senjata tajam, narkotika, kosmetik dan obat-obatan ilegal, hingga ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
“Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti berasal dari 60 perkara yang ditangani Kejari Pontianak dari bulan Maret hingga awal Mei 2026,” ujarnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo.
Samuel menjelaskan, perkara tersebut terdiri dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan kamtibum, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, serta tindak pidana khusus kepabeanan.
Untuk perkara Oharda terdapat 14 perkara dengan barang bukti berupa arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, hingga pakaian.
Kemudian, sebanyak 22 perkara TPUL dan kamtibum dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis pistol, kosmetik tanpa izin edar, handphone berbagai merek, gunting, hingga senjata tajam jenis celurit.
“Untuk barang bukti tiga pucuk pistol itu merupakan senjata api rakitan dari perkara Undang-Undang Darurat,” katanya.
Sementara itu, barang bukti narkotika berasal dari 23 perkara dengan rincian sabu seberat ±122,0637 gram, pil ekstasi ±6,75 gram, dan ganja ±0,79 gram. Seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II penanganan perkara.
Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana khusus kepabeanan berupa 4.000 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, yakni HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan alat khusus, hingga dilarutkan ke dalam air bercampur zat kimia.
“Untuk perkara kepabeanan, 4.000 bungkus rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar bersama kosmetik dan obat-obatan tanpa izin,” jelas Samuel.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejari Pontianak dalam mendukung penegakan hukum.(Ryo)

