Proses pemusnahan barang bukti kosmetik yang tidak memiliki izin edar. (Sumber: Tim Bagi Kabar)

Bagi Kabar, Pontianak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. A. Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (24/06/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana.

“Barang bukti ini berasal dari 19 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Tindak Pidana Kepabeanan, serta 59 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya,” ujarnya.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat ±33,98 gram, ekstasi ±5,35 gram, dan ganja ±32,81 gram. Seluruhnya merupakan hasil penyisihan dari tahap II.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, salah satunya dengan cara dibakar, seperti pada barang bukti berupa pakaian.

“Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan untuk dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” pungkas Samuel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *