Bagi Kabar, Pontianak: Polda Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM maupun PT ANTAM di Kabupaten Sanggau.
Hasil ini diperoleh setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan langsung ke lokasi tambang, merespons isu yang sempat beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan online.
Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan penambangan bauksit oleh PT EJM di luar wilayah izinnya, bahkan masuk ke area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM. Dugaan ini juga dikaitkan dengan potensi kerugian negara.
Menindaklanjuti hal itu, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, memimpin tim bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar untuk melakukan pengecekan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Senin (11/8/2025).
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkapkan bahwa PT EJM memiliki IUP Operasi Produksi yang lengkap dan sah, dengan izin menambang mineral berupa laterit (batuan tanah merah) sesuai peruntukannya. Tim memang menemukan adanya workshop PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat dalam wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Sementara itu, PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum melakukan aktivitas penambangan karena proses ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan belum tuntas. Hingga kini, lahan tersebut masih digarap warga untuk pertanian. Survei lapangan memastikan tidak ada aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah izin atau memasuki area PT ANTAM.
“Kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi, semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait juga sudah kami lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan hingga saat ini tidak ditemukan penyimpangan,” tegas Yoan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dengan hasil ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berada dalam koridor hukum dan pengawasan pemerintah, sekaligus menepis rumor yang berpotensi menyesatkan publik.

