Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di Jalan Harapan Jaya.

Bagi Kabar, Pontianak: Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di sebuah toko bunga di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Seorang pria berinisial AB (43) berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa satu unit telepon genggam serta uang hasil pekerjaan jasa pembuatan taman.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan karena barang-barang yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.

“Pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 dan membawa satu unit handphone milik rekan kerjanya, serta uang hasil pekerjaan pembuatan taman. Namun hingga dilaporkan, seluruh barang tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Ryan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp11.200.000. Barang-barang yang dibawa pelaku meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol KB 3280 WK, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.200.000.

Usai menerima laporan pada Senin, 26 Januari 2026, Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di sekitar Jalan Sejarah Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

“Sebelum 1×24 jam, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkap AKP Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku bekerja di bidang jasa pembuatan taman bersama korban. Uang hasil pekerjaan tersebut dihabiskan untuk bermain judi slot dan membayar utang pribadi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Tersangka dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan KUHAP,” pungkas AKP Ryan. (Bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *