Bagi Kabar, Ketaoang: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thiongkok berinsial LX tersangka kasus pencurian yang hendak melintasi PLBN Entikong menuju Malaysia, kini sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Semula tersangka LX ini merupakan tahanan hakim dengan status Tahanan Rumah, Namun tersangka Liu ini diamankan oleh pihak Imigrasi Entikong pada Jumat 6 Februari 2026, ketika ia hendak akan melintasi perbatasan RI-Malaysia.
Dan akhirnya di jemput oleh pihak Kejari Ketapang setelah mendapat informasi dari Imigrasi, akhirnya tersangka LX di tahan kurungan atas perintah Pengadilan Negeri Kelas 1B Ketapang yang penahanannya di titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang.
Diketahui di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, tersangka LX tersandung perkara pencurian dan dijadwalkan pada Kamis 19 Februari 2026.
Dan juga tertera dalam SIPP tersebut sejumlah barang bukti yakni diantaranya dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, 4 gembok dalam keadaan rusak dan satu ikat berisikan 42 anak kunci.
Kepala Kejari Ketapang Ricky Febriandi melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya telah menjemput kembali seorang tersangka bernama LX di PLBN Entikong, setelah mendapatkan informasi dari Imigrasi Entikong melalui Imigrasi Ketapang.
” Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia di tahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia itu oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” ujarnya pada Kamis 12 Februari 2026
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tersangka LX tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik yang sumber perkara dari Bareskrim Polri.
“Sebelumnya kita dari Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong, sehingga akhirnya kita dapat informasi dari imigrasi terkait tersangka sedang berada di PLBN Entikong, kemudian dia kita jemput untuk dibawa ke Ketapang,” ujarnya
Dikatakannya lagi, ” akhirnya atas perintah Pengadilan, tersangka status tahanan rumah di cabut dan di tahan kemudian dititipkan ke Lapas Ketapang hingga proses persidangan, ” pungkasnya.
(Why)

