Bagi Kabar, Pontianak: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebanyak 76 perkara dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (12/2/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Pengadilan Negeri Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kalbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BPOM Pontianak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 14 perkara tindak pidana umum lainnya seperti kasus uang palsu dan kepemilikan senjata tajam, serta 39 perkara tindak pidana narkotika. Secara keseluruhan, total perkara yang telah inkracht dan dimusnahkan mencapai 76 kasus.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, barang bukti dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam cairan kimia. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sedangkan sejumlah barang bukti lain dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan serta untuk menghindari penumpukan di gudang penyimpanan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan seluruh instansi yang terlibat. Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan maksimal.
“Kolaborasi ini harus terus dijaga dan diperkuat demi penegakan hukum yang efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertepatan dengan peringatan hari lahir Badan Pemulihan Aset di lingkungan kejaksaan.
“Setelah kegiatan pemusnahan, kami melanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur,” jelasnya.
Samuel menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan pada awal tahun 2026 ini merupakan penyisihan yang diterima saat tahap II, khususnya untuk perkara narkotika seperti sabu dan pil ekstasi, serta barang bukti dari perkara Oharda dan tindak pidana umum lainnya. (Why)

