Bagi Kabar, Kubu Raya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu rumah penampungan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026) malam. Sebanyak 20 orang diamankan kepolisian.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan bermula dari informasi adanya empat orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan kerja di Malaysia tiba Bandara Supadio Internasional Pontianak.
Kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian terlihat empat orang yang dimaksud menumpang taksi ke arah Desa Kapur. Kepolisian kemudian membuntuti sampai ke titik akhir turunnya empat orang tersebut. Setibanya di rumah dalam kawasan perumahan, kepolisian langsung melakukan penggerebekan.
Rumah dalam komplek itu ternyata dijadikan rumah penampungan yang dikendalikan oleh seorang warga Kubu Raya yang memiliki usaha di Malaysia.
Saat diperiksa, terdapat 13 TKI ilegal yang belakangan diketahui berasal dari Pulau Jawa, Sumatera dan NTB. Mereka berencana ke Malaysia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau-Tebedu, Sarawak, untuk bekerja.
Selain itu, juga terdapat satu TKI yang baru tiba dari Malaysia hendak menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal. Kemudian terdapat sopir travel yang membawa TKI ilegal ke Malaysia dan penjaga rumah penampungan.
Total 20 orang tersebut dibawa ke Polres Kubu Raya untuk diperiksa. Ketua RT setempat juga turut dimintai keterangan.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian ini.
“Benar, penangkapan dilakukan Satreskrim beberapa hari lalu,” kata Ade, Jumat (16/1/2026).
Ade mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang-orang yang diamankan. Polisi juga sedang mendalami jaringan atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengiriman TKI ilegal tersebut.
“Sekarang masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Kabarnya, belasan TKI ilegal tersebut sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi. Sementara, sopir dan penjaga rumah penampungan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik penampungan ditetapkan sebagai DPO.

