Foto Ilustrasi dugaan deforestasi yang dilakukan oleh PT CUT.

Bagi Kabar, Sanggau: Dugaan pembukaan lahan secara ilegal seluas sekitar 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius. Areal berhutan yang diduga digusur oleh PT CUT tersebut disebut berada di zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai kawasan yang tidak boleh diberikan izin baru.

Lembaga Teraju Indonesia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam merespons dugaan deforestasi tersebut. Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, PT CUT diketahui tidak mengantongi izin penggarapan lahan, sehingga aktivitas pembukaan kawasan berhutan itu dinilai ilegal.

“Jika tidak memiliki izin, maka seluruh kegiatan PT CUT di lokasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang akan dilakukan pemerintah daerah,” tegas Divisi Advokasi Hukum Lembaga Teraju Indonesia, Jakuis, SH, dalam pernyataannya, Jumat (16/1/2026).

Dalam analisis hukumnya, Lembaga Teraju Indonesia menilai PT CUT telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Selain itu, Pasal 12 dan 14 mengatur kewajiban penerapan praktik budi daya yang baik serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Pembukaan lahan tanpa izin tersebut juga diduga melanggar Pasal 58 dan 59 UU Perkebunan yang mengatur sanksi terhadap usaha perkebunan ilegal.

Tak hanya itu, PT CUT juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Karena tidak mengantongi izin, perusahaan diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, sebagaimana diwajibkan Pasal 22.

“Ini berpotensi masuk tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur Pasal 98 dan 99 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Jakuis.

Ia menambahkan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan prinsip strict liability sebagaimana Pasal 108 UU PPLH, di mana pertanggungjawaban perusahaan dapat dikenakan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan jika terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Dalam konteks penataan ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha wajib menyesuaikan kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menetapkan wilayah tersebut sebagai area yang tidak diperuntukkan bagi izin baru.

Apabila deforestasi itu menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti hilangnya sumber daya hutan, potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga biaya restorasi lingkungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Ancaman Lingkungan, Sosial, dan Kebencanaan
Pembukaan kawasan berhutan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya siklus hidrologi, penurunan kualitas air Sungai Kapuas dan anak sungainya, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca akibat pelepasan karbon.

Dari sisi sosial-ekonomi, masyarakat lokal terancam kehilangan sumber penghidupan yang bergantung pada hasil hutan non-kayu seperti rotan, madu, dan tanaman obat. Dampak lain yang dikhawatirkan adalah meningkatnya risiko banjir bandang dan longsor akibat berkurangnya daerah resapan air.

Lembaga Teraju Indonesia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polri dan PPNS KLHK, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT CUT dan jajaran direksinya. Selain sanksi pidana, pemerintah daerah dan provinsi diminta menjatuhkan sanksi administratif maksimal, termasuk pencabutan seluruh izin perusahaan.

Mereka juga mendorong dilakukannya audit kepatuhan dan audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas PT CUT di wilayah lain, serta terhadap perusahaan perkebunan, HTI, dan pertambangan di Kabupaten Sanggau.

“Pemulihan lingkungan wajib dilakukan oleh PT CUT melalui rehabilitasi dan restorasi ekosistem seluas 60 hektare di bawah pengawasan ketat pemerintah. Namun, pemulihan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” tegas Jakuis.

Lembaga Teraju Indonesia menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas dan transparan Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta meminta pemerintah pusat memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal sebagai bentuk penegakan kedaulatan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *