Bagi Kabar, Jakarta: Anggota Komisi IV DPR RI, Adrianus Asia Sidot, mengangkat persoalan berpindahnya status administratif dua pulau kecil, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, dari Provinsi Kalimantan Barat ke Provinsi Kepulauan Riau, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Sakti Wahyu Trenggono, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Pulau-pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kini masuk ke Kecamatan Tambelan, Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Adrianus menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku. \
“Persoalan ini sudah saya sampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri KKP. Mereka akan memberikan tanggapan tertulis,” kata legislator dari Dapil Kalbar 2 itu.
Politikus Partai Golkar itu juga menyarankan agar Pemkab Mempawah, DPRD, Gubernur Kalbar, serta tokoh masyarakat segera mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri agar keputusan Mendagri tersebut dibatalkan.
“Kalau perlu, keputusan ini digugat ke PTUN karena bertentangan dengan regulasi yang statusnya lebih tinggi,” ujar Adrianus, yang juga mantan Bupati Landak dua periode.
Sementara itu, Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, turut menyoroti hal serupa dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah pada 30 Juni 2025. Ia menyebut bahwa Pemkab Mempawah telah mengupayakan pendaftaran sembilan pulau ke sistem nasional administrasi wilayah, termasuk dalam Gazetteer Republik Indonesia, guna memperkuat legitimasi hukum dan administratif di level nasional maupun internasional.
“Ini menjadi perhatian serius. Harus ada langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah kita yang berpindah ke provinsi lain,” tegas Juli Suryadi.
Polemik status dua pulau ini bahkan telah menjadi perhatian sejak era Gubernur Kalbar Usman Ja’far (alm), yang kala itu membangun mercusuar sebagai tanda kehadiran negara di pulau-pulau terluar Kalbar.
Persoalan batas wilayah laut yang menjadi kewenangan provinsi turut menjadi dasar Pemprov Kalbar untuk bertindak. Diperlukan sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait agar keputusan yang dianggap keliru tersebut dapat segera dikoreksi.
(Tim Liputan Bagi Kabar)

