Bagi Kabar, Pontianak: Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (15/4/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan kejanggalan dokumen dan prosedur penanganan barang bukti.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang merupakan penyidik perkara. Namun, tim pembela menilai keterangan para saksi tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, mengungkapkan adanya perbedaan isi BAP yang dimiliki pihaknya, dokumen yang dipegang kejaksaan, serta berkas yang disampaikan di persidangan.
“Ini sangat aneh. Pernyataan yang disampaikan berbeda dengan BAP. BAP yang kami pegang berbeda, yang ada di kejaksaan berbeda, yang diterima hakim juga berbeda. Bahkan tanda tangannya tidak sama,” tegas Hofi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, pihak pembela juga menyoroti rantai penguasaan barang bukti yang dinilai cacat prosedur. Menurut Hofi, tidak ada berita acara resmi saat barang bukti dipindahkan dari gudang JNT ke kantor Bea Cukai, hingga akhirnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Ia menegaskan, barang bukti seharusnya dijaga ketat agar tidak membuka celah manipulasi atau penambahan isi paket.
“Barang bukti itu harus steril dan terjaga. Kalau dibuka sembarangan, apalagi di atas mobil dan diperlihatkan ke sana-sini, tentu menimbulkan pertanyaan besar. Jika diperoleh atau diperlakukan secara tidak sah, maka bukti itu bisa gugur demi hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas penangkapan dan penahanan terdakwa. Mereka menilai terdapat kejanggalan waktu administrasi, lantaran penangkapan disebut terjadi pada 16 Oktober, sementara surat perpanjangan penahanan sudah terbit pada 19 Oktober.
Atas berbagai persoalan yang mencuat dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda sidang guna memberi kesempatan klarifikasi terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan JPU.
Kuasa hukum mengapresiasi keputusan tersebut karena dinilai penting untuk menjaga objektivitas persidangan dan mengungkap kebenaran materiil.
Pihak pembela juga mendesak agar sejumlah pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman JNT, dihadirkan pada sidang berikutnya untuk menjelaskan alur perjalanan barang bukti.
“Semua pihak terkait harus dihadirkan. Jika tidak, kami akan meminta majelis hakim melakukan penjemputan paksa terhadap saksi,” kata Hofi.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Why)

