Bagi Kabar, Pontianak: Wacana reformasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kembali mengemuka dalam silaturahmi bersama Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti. Pertemuan ini menyoroti langkah-langkah penting menuju tata kelola hutan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan menguntungkan semua pihak.
Salah satu fokus utama adalah digitalisasi tata batas hutan, yang selama ini menjadi sumber konflik antara kementerian, lembaga, dan masyarakat. Melalui teknologi pengindraan jauh dan platform geospasial, proses penataan batas diharapkan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi bukan hanya menghadirkan peta, tetapi juga basis data siapa pemegang izin, luas area, kontribusi, dan dampaknya terhadap emisi karbon,” kata Prof. Gusti Hardiansyah, Ketua ICMI Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula tantangan tumpang tindih kewenangan pasca pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemerintah provinsi didorong berperan sebagai “jembatan emas” untuk mencegah konflik kewenangan. Selain itu, kepastian regulasi dinilai menjadi “oksigen” investasi, terutama bagi sektor hilirisasi kayu yang kini tertekan oleh status sunset industry.
Isu pungutan juga menjadi perhatian. Pungutan hanya boleh diterapkan jika ada unsur komersialisasi, sementara kebutuhan internal seperti persemaian tidak seharusnya dikenai beban ganda.
Dari Sapi Perahan Menuju Ayam Bertelur Emas
PBPH selama ini kerap diperlakukan layaknya “sapi perahan”: dipungut biaya, diminta kontribusi CSR, namun minim kepastian hak. Ke depan, transformasi diharapkan menjadikan PBPH sebagai “ayam bertelur emas”, yang hasil produksinya – mulai dari kayu, jasa lingkungan hingga kredit karbon – memberi manfaat bagi negara, daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Beberapa rekomendasi kunci antara lain:
Tenure emas: hak kelola minimal 35 tahun dengan evaluasi lima tahunan.
Insentif hijau: potongan PNBP bagi PBPH yang menekan deforestasi.
Konsolidasi regulasi melalui one map, one rule policy.
Digitalisasi end-to-end dari pemetaan drone hingga blockchain perdagangan karbon.
Kolaborasi multipihak lewat pembentukan Forest Governance Council di tiap provinsi.
Kalbar memiliki peluang besar melalui hibah Green Climate Fund (GCF) yang mencakup lima kabupaten: Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Kubu Raya, dan Ketapang. Namun, keberhasilan perdagangan karbon memerlukan tata kelola transparan, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta kejelasan hak karbon antar pemangku kepentingan.
Konflik tenurial masih menjadi tantangan utama, terutama karena rendahnya kapasitas SDM di desa sekitar hutan. Pemerintah mendorong perhutanan sosial, namun keberhasilan membutuhkan investasi jangka panjang dalam pendidikan, penyuluhan, dan pemberdayaan ekonomi.
Transformasi PBPH disebut sebagai kunci menuju ekonomi hijau Kalbar: mulai dari hilirisasi kayu, perdagangan karbon, ekowisata, hingga bioenergi.
“Jika reformasi dijalankan konsisten, hutan tidak lagi jadi beban, tapi aset produktif yang menopang pembangunan berkelanjutan,” tutup Gusti.

