Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba usai pengungkapan 46 kasus narkotika sepanjang Januari–Mei 2026 di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Bagi Kabar, Pontianak: Polresta Pontianak mengungkap sebanyak 46 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 67 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.

“Dari total 67 tersangka, sebanyak 62 orang laki-laki dan lima lainnya perempuan,” ujar Endang, Jumat (29/5/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti tersebut terdiri dari 125 paket sabu dengan berat total 340,40 gram, tiga paket ganja seberat 4,28 gram, serta 1.562 butir ekstasi.

Menurut Endang, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran barang haram yang dinilai merusak generasi muda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba narkotika karena dampaknya sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Jangan sekali-kali mencoba narkotika, karena sekali terjerumus akan sangat sulit untuk keluar,” tegasnya.

Polresta Pontianak turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Why)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *