Bagi Kabar, Pontianak: Kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret manajemen Ayani Mega Mall, antara Santoso Pukarta selaku pemilik dan William Pukarta sebagai tergugat, kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak.
Dalam proses mediasi yang digelar Jumat (7/11/2025), pihak tergugat William Pukarta tidak hadir karena dikabarkan sakit. Kuasa hukum penggugat Djunaidi, yakni Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat keterangan medis dan surat kuasa kepada kuasa hukumnya.
“Pihak tergugat tidak bisa hadir karena sakit, namun sudah memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumnya,” ujar Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, dalam mediasi tersebut pihak tergugat membantah sebagian tuntutan utang senilai Rp1,7 miliar yang diajukan Djunaidi. Menurut pihak William, jumlah tersebut tidak sesuai dengan putusan perdata sebelumnya di PN Jakarta Utara, sehingga mereka meminta dilakukan perhitungan ulang secara kekeluargaan.
Meski demikian, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan pidana sebelumnya yang menyebutkan William masih memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp1,3 miliar setelah dikurangi pembayaran Rp400 juta.
“Kami sudah menagih secara resmi sejak Mei 2025, namun belum ada tanggapan. Kami tetap berpegang pada putusan hukum yang ada,” tegas Ahmad.
Hakim mediator memberikan waktu hingga 40 hari bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara dilanjutkan ke pokok persidangan. Ahmad menegaskan pihaknya masih membuka ruang damai asal tergugat menunjukkan itikad baik dan membawa bukti pembayaran.
“Kami menunggu itikad baik dari pihak William untuk hadir langsung dengan membawa bukti-bukti,” ujarnya.
Sementara penggugat Djunaidi mengaku kerugian akibat kasus ini telah berlangsung lebih dari 12 tahun dan berdampak besar pada usahanya sejak 2013.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Tambok Bow memilih tidak berkomentar banyak.
“No comment, kami akan ikuti prosesnya,” singkatnya.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kasus dugaan penggelapan uang ini akan berlanjut ke persidangan perdata di PN Pontianak. (Why)

