Bagi Kabar, Pontianak: Lembaga Teraju Indonesia meluncurkan laporan hasil investigasi terkait pelanggaran HAM di sektor perkebunan sawit Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025). Kegiatan tersebut digelar di salah satu kafe di Kota Pontianak dan dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat buruh yang hadir melalui zoom meeting, serta jurnalis lokal.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia Kalbar, Agus Sutomo, mengatakan hasil investigasi menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran hak buruh di perusahaan perkebunan sawit. Dari sekitar 368 perusahaan yang beroperasi di Kalbar, 70 persen di antaranya terindikasi melanggar hak-hak tenaga kerja, mulai dari pemutusan kerja sepihak, mutasi tanpa dasar, hingga dugaan praktik perdagangan orang (TPPO).
“Serikat buruh sebenarnya sudah berjuang luar biasa. Ada yang menulis surat dengan tangan, mendampingi buruh yang mau pensiun, bahkan advokasi untuk keluarga yang berduka. Tapi banyak perusahaan tetap bandel dan tak menghargai proses dialog sosial,” ungkap Tomo sapaan Agus Sutomo.
Lebih jauh, muncul pula indikasi TPPO di salah satu perusahaan besar anggota RSPO, dengan modus mendatangkan pekerja dari Kalimantan Tengah bahkan ada yang dari NTT dan menempatkan mereka secara ilegal di lokasi perkebunan berbeda dari perjanjian awal. Kasus ini bahkan sempat ditangani oleh Dinas Sosial karena ada buruh yang terlantar.
“Kalau perusahaan anggota RSPO seharusnya paham prinsip no exploitation dan free prior informed consent. Tapi faktanya, standar keberlanjutan itu sering dilanggar,” ujar Agus Sutomo.
Selain itu, praktik kontrak kerja jangka pendek juga dinilai menekan buruh. Beberapa perusahaan membuat perjanjian kerja hanya tiga bulan dan melarang pekerja menuntut status tetap. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya pemahaman buruh terhadap aturan hukum, membuat mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan.
“Banyak buruh yang bahkan tidak bisa membaca isi kontrak. Mereka bergantung sepenuhnya pada perusahaan, dan ketika wartawan datang pun takut bicara karena takut di PHK,” jelas Agus.
Ia menegaskan, jika Kalbar ingin menjadi contoh perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia, maka perbaikan bukan hanya di aspek lingkungan, tetapi juga pada aspek kesejahteraan dan keselamatan buruh.
“Ini pekerjaan besar bagi semua pihak: pemerintah, perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Bicara sawit berkelanjutan tak cukup dengan menjaga hutan saja, hak buruh pun harus dijaga,” tegas Agus Sutomo. (Why)

