Bagi Kabar, Pontianak: Pemilik pusat perbelanjaan Mega Mall Pontianak, Santoso Pukarta, bersama putranya William Pukarta, kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Keduanya digugat secara perdata oleh rekan bisnisnya, Djunaidi, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas dugaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terkait sisa pinjaman sebesar Rp1,3 miliar yang tak kunjung dibayar sejak tahun 2015.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2013. Saat itu, William mengajak kliennya berinvestasi dalam bisnis suku cadang kendaraan Fuso. Karena tertarik, Djunaidi pun menyetor modal sekitar Rp2 miliar.
Namun, bisnis yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
“Dalam perjalanannya terungkap bahwa usaha suku cadang tersebut fiktif. Klien kami kemudian meminta pengembalian modal, tetapi William hanya mengembalikan Rp400 juta,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Seiring waktu, William tak kunjung melunasi sisa pinjaman. Pada 13 September 2015, Djunaidi sempat dipanggil untuk bertemu dengan Santoso Pukarta di Mega Mall Pontianak. Pertemuan yang juga dihadiri almarhum Arie Chandra Tio itu menghasilkan kesepakatan bahwa William dan Santoso akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, setelah kesepakatan tersebut, William hanya mengembalikan Rp400 juta melalui rekening saudara perempuannya. Dengan demikian, masih ada sisa utang Rp1,3 miliar yang belum dibayar hingga kini.
“Karena tidak ada itikad baik dari William, klien kami akhirnya melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus itu sempat disidangkan di PN Pontianak,” jelas Ahmad.
Pada 27 Januari 2016, majelis hakim PN Pontianak menyatakan bahwa William memang menggunakan uang milik Djunaidi, namun perbuatannya dikategorikan sebagai perdata, bukan pidana. Artinya, meski terbukti berutang, William tidak dijatuhi hukuman penjara.
“Sejak putusan itu dibacakan, hingga kini William belum juga mengembalikan uang tersebut. Karena itu kami mengajukan gugatan perdata terhadap Santoso Pukarta sebagai tergugat II, William Pukarta sebagai tergugat I, serta BPN Kota Pontianak sebagai turut tergugat,” terangnya.
Dalam gugatannya, pihak Djunaidi mengajukan 11 tuntutan hukum kepada majelis hakim. Di antaranya:
Memerintahkan para tergugat melunasi utang sebesar Rp1,3 miliar, Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil Rp1 miliar, Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi di Kompleks Ayani Sentral Bisnis Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta, Memerintahkan BPN Kota Pontianak mencatat sita jaminan tersebut dalam buku tanah dan sertifikat sesuai ketentuan hukum, Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila pembayaran tidak segera dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan, karena sudah jelas perbuatan tergugat melanggar kesepakatan tertulis pada 13 September 2015,” pungkas Ahmad.
Sidang perdana gugatan ini telah digelar di PN Pontianak, dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat pada sidang berikutnya.

