Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hoaks yang menyebut Kasubag Pembinaan Kejari Ketapang Agus Supriyono meninggal dunia. Faktanya, Agus saat ini dalam kondisi sehat dan menjalani pemulihan kesehatan.

Bagi Kabar, Pontianak: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membantah informasi yang beredar terkait meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyono. Kejati Kalbar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Kamis (11/6/2026), menanggapi pemberitaan yang beredar dari GWI Investigasi Indonesia Perwakilan Kalbar pada 10 Juni 2026.

Menurut Wayan, kondisi Agus Supriyono saat ini dalam keadaan sehat dan sedang menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Faktanya, Saudara Agus Supriyono saat ini dalam kondisi sehat dan tengah menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.

Kejati Kalbar menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak didahului konfirmasi menyeluruh kepada pihak resmi. Informasi yang keliru tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, menimbulkan keresahan publik, serta berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.

Wayan menjelaskan, sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden yang dialami Agus Supriyono. Hingga saat ini, proses penanganan dan evaluasi internal masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Kalbar juga mengimbau media massa, pengguna media sosial, serta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Namun demikian, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Why)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *