Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Ketapang terkait tuntutan PHK 222 pekerja PT Kayung Agro Lestari pasca akuisisi perusahaan.

Bagi Kabar, Ketapang: Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Ketapang pada Rabu 13 Mei 2026 merekomendasikan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kayung Agro Lestari menyetujui tuntutan 222 pekerja untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Rekomendasi tersebut muncul setelah desakan dari LBH Kapuas Raya terkait persoalan ketenagakerjaan pasca akuisisi PT KAL oleh First Resources Group dari Austindo Nusantara Jaya.

Dalam hasil RDPU, terdapat dua poin rekomendasi utama. Pertama, 222 pekerja PT KAL mengajukan PHK dan perusahaan diminta mengakomodir sesuai ketentuan Pasal 42 PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi ditandatangani. Kedua, perusahaan diminta melakukan perubahan kedua terhadap perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah PHK dilakukan.

Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan perusahaan menolak PHK karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah dilarang melakukan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1. Ketika melanggar hukum, itu merupakan kejahatan,” kata Robert saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Mei 2026.

Ia menegaskan perusahaan tetap akan tunduk terhadap produk hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perusahaan juga mengikuti arahan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang meminta pelaku usaha mengutamakan masyarakat sekitar dan tidak melakukan PHK demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.

“Bupati Ketapang beberapa waktu lalu mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Robert juga menyoroti proses RDPU yang dinilai tidak berjalan normal. Ia mengaku pendapat perusahaan yang berulang kali menolak PHK tidak dimasukkan dalam notulen rapat.

Bahkan, kata dia, pihak perusahaan sempat menolak menandatangani notulen rapat namun tetap diminta menandatangani.

“Artinya penandatanganan notulen rapat dilakukan dengan paksaan dan tekanan, sehingga diragukan keabsahannya dalam hukum,” ungkapnya.

Diketahui, PT KAL yang berada di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang diakuisisi oleh First Resources Group pada Mei 2025. Saat proses akuisisi berlangsung, lebih dari 800 karyawan melalui Forum Karyawan Solidaritas PT KAL memilih tidak bergabung dengan manajemen baru.

Namun hampir setahun setelah akuisisi, sebagian pekerja yang sebelumnya memilih bertahan justru meminta perusahaan melakukan PHK dan membayar kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Robert, persoalan tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial yang proses penyelesaiannya masih berjalan mulai dari bipartit hingga mediasi.

RDPU DPRD Ketapang sendiri berlangsung alot. Massa pekerja melalui LBH Kapuas Raya mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan menyetujui tuntutan PHK terhadap ratusan pekerja tersebut. (Why)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *