Polisi menunjukkan ribuan drum sianida ilegal yang diamankan dari dua gudang di Surabaya dan Pasuruan, Kamis (8/5/2025).Polisi menunjukkan ribuan drum sianida ilegal yang diamankan dari dua gudang di Surabaya dan Pasuruan, Kamis (8/5/2025).

Surabaya, Bagi Kabar – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan. Polisi menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka utama.

Pengungkapan ini berawal dari laporan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan kimia berbahaya. Tim Dittipidter kemudian menyelidiki gudang PT SHC di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, pada 11 April 2025. Petugas menemukan ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain 1.092 drum sianida putih, 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum tanpa label, serta ratusan drum lainnya dari Korea dan PT Sarinah. Di lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, polisi menyita tambahan 3.520 drum sianida ilegal bermerek Guangan Chengxin Chemical.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa SE mengimpor sianida dari Cina dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang telah tidak beroperasi. Setelah barang tiba di Indonesia, ia menghapus label pada drum untuk menyamarkan asal-usulnya. SE kemudian menjual bahan kimia berbahaya tersebut ke penambang emas ilegal di berbagai wilayah.

Selama setahun beroperasi, SE mengimpor sekitar 494,4 ton sianida atau setara 9.888 drum. Dalam setiap transaksi, ia mengirim antara 100 hingga 200 drum dengan harga Rp 6 juta per drum. Polisi memperkirakan omzet yang diperoleh SE mencapai Rp 59 miliar.

Polisi menjerat SE dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, baik dari internal perusahaan maupun jaringan luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *