Bagi Kabar, Pontianak: Sidang kasus dugaan pengiriman sabu yang menjerat mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (19/6/2026), diwarnai sejumlah pengakuan mengejutkan. Selain membantah seluruh dakwaan jaksa, Meigi mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan saat pemeriksaan, diminta menyerahkan uang oleh penyidik, hingga mengungkap keberadaan rekening dan kartu ATM yang disebut digunakan mantan Kapolres Melawi untuk menerima aliran dana dari aktivitas ilegal.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Meigi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam transaksi narkotika sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia membantah tudingan bahwa dana Rp150 juta yang masuk ke rekeningnya berkaitan dengan pembelian sabu. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang muka (DP) pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana.
“Sudah jelas itu uang DP mobil. Ada bukti percakapan dan foto mobil yang saya kirimkan,” ujar Meigi di persidangan.
Tak hanya membantah dakwaan, Meigi juga membeberkan proses penangkapan dan pemeriksaan yang menurutnya penuh tekanan.
Ia mengaku dipanggil ke kantor Polres Melawi dan langsung diperiksa oleh Kapolres saat itu terkait paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah menjelaskan bahwa paket tersebut berisi pakaian, Meigi mengaku langsung diborgol dan ditahan.
Menurut Meigi, tekanan tidak berhenti di situ. Ia mengklaim mendapat intimidasi dan kekerasan fisik dari penyidik Polres Melawi maupun penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar agar mengakui tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Saya dipukul dan terus disuruh mengaku bahwa saya mengirim narkoba dalam paket tersebut,” kata Meigi.
Terdakwa juga mempersoalkan proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku tidak didampingi penasihat hukum meski telah meminta, serta hanya diminta menandatangani dokumen yang menurutnya berisi kronologi yang tidak pernah ia sampaikan.
“Mereka membuat kronologi sendiri. Saya hanya disuruh tanda tangan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Meigi turut mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh penyidik selama proses penanganan perkara. Ia mengaku diminta menyediakan dana hingga Rp200 juta dengan alasan membantu penyelesaian kasus.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Meigi mengaku hanya mampu mengumpulkan Rp15 juta dari hasil pinjaman.
“Saya terus diminta. Akhirnya saya hanya dapat Rp15 juta dan uang itu diambil penyidik,” ungkapnya.
Pengakuan paling mencolok muncul ketika Meigi menyinggung keberadaan sebuah rekening dan kartu ATM yang disebutnya berkaitan dengan mantan Kapolres Melawi yang kini bertugas di lingkungan Polda Kalbar.
Menurut Meigi, rekening tersebut bukan atas nama sang perwira, melainkan atas nama seorang ajudan lain berinisial A. Namun, ia mengklaim rekening dan ATM itu digunakan oleh mantan Kapolres untuk menerima berbagai setoran.
“ATM itu digunakan oleh beliau. Dana dari orang-orang tambang emas dan illegal logging masuk ke rekening itu. Saya hanya disuruh menyimpan ATM dan buku rekeningnya,” kata Meigi di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut kartu ATM dan buku rekening tersebut sempat disita penyidik saat penggeledahan, tetapi tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.
Hingga berita ini ditulis, seluruh pernyataan tersebut masih berupa keterangan terdakwa dalam persidangan dan belum mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi dari pihak penyidik, Ditresnarkoba Polda Kalbar, maupun pihak yang disebut dalam kesaksian tersebut. (Why)

