Bagi Kabar, Ketapang: Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Dalam operasi tersebut, dua penambang ilegal berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, diamankan saat sedang melakukan penyedotan material tambang dari dasar sungai.
Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Pawan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit mesin kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, serta satu pipa paralon.
IPTU Dedy menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Satreskrim Polres Ketapang telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang melalui proses Tahap II.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan oleh penyidik Polres Ketapang resmi selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. (Why)

