Bagi Kabar, Sekadau: Seorang pria berinisial D (34) di Kabupaten Sekadau harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga menyebabkan korban hamil.
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau pada Minggu (14/6/2026) malam di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan keluarga terhadap kondisi korban yang belakangan menunjukkan perubahan tidak biasa.
Menurutnya, selama sekitar tiga bulan terakhir korban tidak lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya sebagaimana yang biasa dilakukan setiap bulan.
Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika korban dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026 karena mengeluhkan sakit batuk. Dari hasil pemeriksaan, petugas kesehatan menemukan korban dalam keadaan hamil.
“Setelah diketahui hamil, pihak keluarga meminta keterangan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku,” kata Zainal, Rabu (17/6/2026).
Mendapatkan informasi tersebut, keluarga segera melaporkan kasus itu ke Polres Sekadau. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali di rumah mereka di wilayah Kecamatan Belitang Hulu. Penyidik mencatat tindakan tersebut diduga terjadi sekitar delapan kali.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut serta memberikan pendampingan kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Why)

