Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia saat ditemui awak media.

Bagi Kabar, ‎Kubu Raya: Kondisi buruh migran dan pekerja perkebunan sawit di Kalimantan Barat dinilai berada pada situasi yang sangat mengkhawatirkan. Lemahnya perlindungan negara, minimnya pengawasan, serta tidak terpenuhinya hak-hak dasar pekerja disebut membuka ruang luas bagi praktik kerja paksa hingga perbudakan modern.

‎Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo, saat ditemui di Workshop Hari Migran Internasional yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (18/12/2025).

‎Tomo menegaskan, persoalan buruh migran di Kalbar tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus sporadis, melainkan masalah struktural yang terus berulang.

‎Berdasarkan pemantauan Teraju Indonesia serta data dari berbagai sumber, mayoritas buruh migran yang melintas melalui Kalimantan Barat bekerja di sektor perkebunan sawit, terutama di Malaysia. Banyak dari mereka terpaksa melarikan diri dari tempat kerja akibat eksploitasi, namun tidak memiliki akses perlindungan yang memadai dari negara.

‎“Sebagian besar buruh migran tidak memahami aturan dan hak-hak mereka. Negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak tersebut dipenuhi,” ujar Tomo.

‎Kondisi serupa, menurutnya, juga dialami pekerja migran domestik yang datang ke Kalimantan Barat dari NTT, NTB, Jawa, hingga Sumatra. Mereka dipekerjakan di perkebunan sawit dengan kondisi kerja tidak layak, mulai dari ketiadaan kontrak kerja, upah tidak jelas, hingga pemotongan gaji untuk menutup biaya perusahaan.

‎Tomo menegaskan, jika merujuk pada indikator Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), praktik tersebut sudah masuk kategori kerja paksa dan perbudakan modern.

‎Tak hanya itu, ia juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berdasarkan pernyataan Dinas Tenaga Kerja sebelumnya, hanya sekitar 30 persen perusahaan di Kalimantan Barat yang mendaftarkan buruhnya ke program jaminan sosial, meski kewajiban tersebut memiliki unsur pidana jika diabaikan.

‎Masalah lain yang tak kalah serius adalah lemahnya pendataan tenaga kerja, mulai dari tingkat desa hingga nasional. Akibatnya, pemerintah dinilai tidak memiliki gambaran riil mengenai jumlah buruh lokal maupun migran yang bekerja di sektor-sektor rawan eksploitasi.

‎“Bagaimana negara bisa memenuhi hak pekerja jika data dasarnya saja tidak dimiliki?” katanya.

‎Ia menilai orientasi pembangunan saat ini masih berfokus pada penciptaan lapangan kerja semata, tanpa disertai pemenuhan hak asasi manusia. Pola tersebut berpotensi memperpanjang kemiskinan struktural, terutama bagi buruh, petani plasma, dan masyarakat adat di Kalimantan Barat.

‎Teraju Indonesia mendorong pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari pendataan menyeluruh, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar, hingga pelibatan organisasi masyarakat sipil dalam penyelesaian persoalan buruh dan migran.

‎“Perlindungan buruh dan masyarakat adat adalah kewajiban negara. Tanpa itu, pembangunan hanya akan melahirkan ketimpangan baru,” pungkas Tomo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *