Bagi Kabar, ‎Pontianak: Perseteruan antara Owner Lapis Pontianak dan Owner Mebu kini masuk babak baru, setelah mediasi tak menemukan solusi dan gagal dilakukan di Polresta Pontianak pada 25 Desember 2025.

Awalnya hubungan hukum dan kerjasama Melati (Owner Mebu) dan Eka Agustini (Owner Lapis Pontianak) bermula ‎pada tahun Oktober 2024, kerjasama itu dilakukan untuk jual beli gula.

‎Hal ini dijelaskan langsung oleh Kuasa hukum Eka Agustini, Bayu Sukmadianysah. Ia mengatakan bahwa kejadian bermula saat kliennya mengajak Melati bekerjasama dalam membatu usahanya berdagang gula.

‎”Klien kita kan ada usaha jual beli gula, dan kemudian mengajak Melati, sepakat lah saudara Melati menanamkan modal, selama dua bulan kita ada bukti-bukti dan ada bukti transfernya, yang dimana modal awal diberikan oleh Melati sejumlah Rp42 juta,” kata Bayu saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Minggu (28/12/2025).

‎Bayu kemudian menjelaskan bahwa, kerjasama itu tak berjalan lama, hanya kurang lebih 6 minggu atau 1 bulan lebih, dengan keuntungan yang sudah berjalan sekitar Rp400 juta.

‎”Nah, awalnya kerjasama ini berjalan dengan baik, dan didapatlah keuntungan lebih dari Rp400 juta. Kemudian di suatu waktu, klien kita ini usahanya sempat macet, namun langsung diputuskan oleh pihak Melati untuk menyelesaikan kerjasama itu dan meminta kembali seluruh modal dan keuntungan yang sudah ditanamkan sebelumnya,” jelasnya.

‎Ia kemudian menyebutkan, saat itu kliennya sudah mengembalikan lebih dari separuh keuntungan serta modal yang telah didapat didalam proses kerjasama itu sejumlah Rp290 juta, dan sisanya dicicil.

‎”Sudah dikembalikan klien kita modal dan keuntungan sejumlah Rp290 juta, dan sisanya akan dicicil, namun Melati menolak itu, dan sempat memaksa klien kami dan mengintimidasi klien saya,” jelasnya.

‎Bentuk intimidasi yang dilakukan oleh Melati terhadap kliennya, lanjut Bayu, adalah berupa penjemputan paksa yang dilakukan oleh Melati dan membawa kliennya ke sebuah hotel. Disana kliennya dipaksa untuk membayar dan berbagai intimidasi dilakukan oleh pihak Melati.

‎”Sempat dijemput di rumah dari pukul 5 sore dan dibawa ke sebuah hotel, dengan alasan diminta untuk menunjukkan toko sembako sebagai tempat usaha klien saya, namun ternyata dibawa ke sebuah hotel dan dipulangkan sekitar jam 2 subuh, tentu ini bentuk pelanggaran, dan sudah kita laporkan ke kepolisian, namun laporan kita ditolak,” ucapnya.

‎Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh penyidik, dan kliennya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Iya benar klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi setelah melewati seluruh prosedurnya, klien kami akhirnya berstatus Tahanan Kota, dan selama ini telah wajib mengikuti seluruh prosesnya untuk melapor,” terangnya.

‎Bayu juga mengatakan, keseluruhan masalah ini sudah ditangani oleh Polresta Pontianak, dan seluruh bukti-bukti juga sudah diserahkan ke penyidik.

‎”Bukti-bukti dalam permasalahan ini sudah disita penyidik Polresta, jumlah yang ditransferkan pihak Melati juga beserta dengan total senilai kurang lebih Rp400 juta, dan sudah dikembalikan klien kita sebesar Rp290 juta hanya tinggal sisanya sekitar Rp191 juta,” ujarnya.

‎Sebagai kuasa hukum, Bayu kemudian mengatakan, kemarin sudah dilakukan mediasi di Polresta Pontianak, dan kliennya sudah siap membayar sisanya sebesar Rp191 Juta, dengan catatan nama kliennya dipulihkan.

‎”Kita sudah mediasi kemarin, dan pihak kami hanya meminta untuk namanya dipulihkan, karena dalam masa permasalahan ini bergulir, pihak Melati selalu menyebutkan di media sosial maupun media mainstream bahwa klien saya adalah penipu, padahal tidak seperti itu kebenarannya,” tegas bayu.

‎Kita juga harus pertanyakan, lanjut Bayu, status melati disini apakah sebagai investor atau rentenir yang meminjamkan uang.

“Oleh sebab itu, kita harus jelas dulu, di dalam permasalahan ini status Melati ini sebagai apa? investor kah, atau yang meminjamkan uang (modal)? Kalau memang investor tentu ia sudah tau resiko sebuah bisnis usaha,” jelasnya.

‎Sementara itu, Owner Lapis Pontianak, Eka Agustini meminta namanya dipulihkan atas tuduhan-tuduhan penggelapan uang yang kerap disebarluaskan oleh Owner Mebu.

“Kemarin saya sudah siap mengembalikan sisa uangnya, Rp191 juta cash saat mediasi, dan saya hanya meminta nama saya dipulihkan, karena saya juga memiliki usaha, dan kasihan karyawan-karyawan saya yang kebanyakan ibu-ibu rumah tangga yang mencari tambahan penghasilan untuk keluarganya,” ucap Eka.

‎Padahal, Eka menjelaskan, fakta sebenarnya tidak lah seperti apa yang dikatakan oleh pihak Owner Mebu, dan kasus ini sebenarnya murni kerjasama yang digunakan untuk membuat usaha penjualan gula namun terhambat.

‎”Oke saya ceritakan disini yah, bahwa awalnya memang benar kita mengajak Melati (Owner Mebu) bekerjasama, dengan modal awal itu Rp42 juta dengan perjanjian secara lisan setiap 5 hari sekali saya akan memberikan keuntungan sebesar 9,8%. Di minggu pertama keuntungan sudah saya serahkan, tiba pada sekitar minggu keenam, total keuntungan dan modal yang sudah didapat dalam kerjasama tersebut sekitar Rp400 juta lebih,” jelasnya.

Eka juga kemudian menjelaskan, apa yang sudah disebar oleh Melati dibeberapa media sosial dan media mainstream terkait dirinya melakukan penipuan itu tidak benar dan faktanya ini adalah bentuk kerjasama.

“Saya ada baca di media sosial dan media mainstream, bahwa pihak Melati menyebut saya melakukan penipuan, dengan modus nota palsu dan sebagainya, silahkan dibuktikan, saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya bahwa ini adalah kegagalan saya dalam usaha gula yang sebelumnya terhambat, dan saya juga sudah mengembalikan sejumlah keuntungannya sebesar Rp290 dan tinggal melunasi sisanya Rp191 juta asalkan nama saya dipulihkan kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *