Ketua PW APIMSA Kalbar Dr. Ita Nurcholifah bersama perwakilan Pemprov Kalbar dan DJP Kalbar saat dialog interaktif membahas PP Nomor 20 Tahun 2026 di Pontianak, Senin (15/6/2026). Forum ini menegaskan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

Bagi Kabar, Pontianak: Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif bertajuk “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” yang digelar di Pontianak, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 400 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, asosiasi, dan komunitas usaha.

Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan dialog tersebut diselenggarakan sebagai upaya meluruskan berbagai informasi yang dinilai menyesatkan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM.

“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya.

Menurut Ita, pemerintah tetap menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah tetap diberlakukannya tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi ketentuan.

Ia menilai edukasi yang berkelanjutan dari pemerintah sangat penting agar pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh terhadap kebijakan perpajakan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif APIMSA menggelar forum dialog tersebut.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Ayub menyebut Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM. Sebanyak 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.

“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” katanya.

Pemprov Kalbar, lanjut Ayub, berkomitmen memperkuat sektor UMKM melalui berbagai program, mulai dari fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, menepis kabar yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegas Dudi.

Ia menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui praktik pemecahan usaha atau firm splitting.

Melalui dialog tersebut, APIMSA, Pemprov Kalbar, dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi terbaru sehingga dapat menjalankan usaha dengan tenang dan fokus mengembangkan bisnisnya. (Why)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *